CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR

CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR - Hallo sahabat Resep Masak, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR
link : CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR

Baca juga


    CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR

    Melalui Peraturan MENKEMINFO No.12 Tahun 2016, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penggunaan kartu sim prabayar untuk semua operator diantaranya KARTU AS, SIMPATI, XL, AXIS, TRI, dan lainnya. Pemerintah mewajibkan untuk semua pelanggan provider dengan menggunakan Nomer Induk Kependudukan atau biasa kita sebut KTP dan Nomer Kartu Keluarga atau yang biasa kita sebut KK. Ketentuan tersebut mulai efekfifkan pada tanggal 31 Oktober 2017 dan batas akhir registrasi ulang pada tanggal 28 Februari 2018. Sangsi tegas berupa pemblokiran kartu sim prabayar berlaku untuk semua pelanggan provider jika pada batas waktu yang telah ditentukan belum melakukan registasi ulang, itu artinya kartu sim yang belum melakukan registrasi ulang tidak bisa di pakai untuk menelepon, sms, ataupun internetan.

    Bagaimana cara untuk daftar atau registrasi ulang ?
    Format Registrasi via SMS

    NOMER KARTU SIM BARU
    1. Kartu TRI, INDOSAT, SMARTFREN

       NIK#NomerKK# kirim ke 4444

    2. Kartu XL

       DAFTAR#NIK#NomerKK kirim ke 4444

    3. Kartu TELKOMSEL

       REG(spasi)NIK#NomerKK kirim ke 4444

    NOMER KARTU SIM LAMA
    1. Kartu TRI, INDOSAT, SMARTFREN

       ULANG#NIK#NomerKK# kirim ke 4444

    2. Kartu XL
     
       ULANG#NIK#NomerKK kirim ke 4444

    3. Kartu TELKOMSEL

       ULANG(spasi)NIK#NomerKK# kirim ke 4444

    Semoga berhasil, namun banyak yang mengeluhkan Regitrasi gagal NO KK tidak sesuai.  Jika berkali kali registrasu melalui sms tetap gagal, silahkan mencari alternatif registrasi secara online, berikut situs yang menyediakan registrasi secara online :

    1. Kartu TELKOMSEL

    Untuk pengguna semua jenis kartu TELKOMSEL anda bisa melakukan pendaftaran ulang kartu anda melalui link http://ift.tt/2gVZEKi dengan cara mengisi Nomer Handphone, Nomer KTP, dan Nomer KK. Setelah semua data di isi dengan benar sesuai dengan Nomer HandPhone, Nomer KTP serta Nomer KK, kemudian klik Dapatkan Password, tak berselang lama nomer hp kita akan mendapat sms berupa token untuk di masukkan ke kolom Password. Kemudian klik Kirim

    2. Kartu XL

    Untuk pengguna semua jenis kartu XL anda bisa melakukan pendaftaran ulang kartu anda melalui link  http://ift.tt/2lnQsTo dengan cara mengisi Nomer Handphone, kemudian klik verify, setelah itu masukkan Nomer Ktp dan Nomer KK pada kolom yang telah tersedia.

    3. Kartu Tri

    Untuk Pengguna kartu Tri, silahkan klik link http://ift.tt/2mcUH4I , masukkan nomer tri yang akan di registrasikan, masukkan nomer ktp , masukkan nomer kk pada kolom kolom yang telah di sediakan.Minta kode Rahasia yang akan di kirimkan melalui sms ke handphone anda, kemudian masukkan 4 angka atau nomer ICCID ( terletak di belakang kartu sim ), kemudian klik I'am Not Robot dan terakhir klik Kirim.

    Semoga  bermanfaat, Salam Sukses



    Demikianlah Artikel CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR

    Sekianlah artikel CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel CARA REGISTRASI ULANG KARTU SIM PRABAYAR dengan alamat link https://hobiyymasak.blogspot.com/2017/11/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-prabayar.html

    Related Posts :